KETERANGAN GAMBAR :
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Charles, SH
BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi sampaikan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru paska Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menyatakan gugur dan batal demi hukum, dalam dakwaan dan tuntutan dugaan Politik Uang Pilgubri 2018, terhadap Anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim, ST dan ajudannya Adi Purnawan, Jum’at (08/06/18) lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Charles, SH, bahwa berkas banding terhadap kedua terdakwa sudah diserahkan ke PN Bengkalis pada Kamis (21/6/18) kemarin.
“Berkas banding sudah kemarin dikirim ke PN, kemudian PN akan meneruskan ke PT Pekanbaru dan di PT tersebut ada waktu tujuh hari. Dalam banding ini kita JPU tetap pada tuntutan awal, “ungkap Iwan Roy, Jum’at (22/6/18).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bengkalis dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Sumar, menggugurkan seluruh tuntutan, karena perkara sudah kadaluarsa terkait dugaan Money Politik pada hari Jum’at (13/04/18) lalu.
Terjadinya dugaan Money Politik, yang dilakukan anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan, ketika menggelar reses, bersamaan dengan kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat.(rls/yul)
|