KETERANGAN GAMBAR :
UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar telah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau sebagai saksi pelapor dalam kasus penghinaan yang dilakukan suporter PSPS.
Informasi telah diperiksanya Gubri ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Sub Litigas, Yan Dharmadi, Selasa (16/7/19) di Kantor Gubernur Riau."Pak Gubernur telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda Riau pada Jumat (12/7/19) kemarin,"katanya.
Yan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Gubri juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, penyidik Polda Riau tinggal memanggil terlapor dalam hal ini Doly selaku koordinator lapangan (Korlap) Curva Nord.
"Pemeriksaan terhadap Pak Gubernur ini kan langkah awal penyidik melakukan penyelidikan. Tentunya setelah itu, penyidik tentu akan memeriksa terlapor,"jelasnya.
Menurut Yan, laporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Riau ini dinilai sudah tepat. Apalagi, penghinaan itu ditujukan kepada Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Untuk diketahui, dugaan penghinaan yang dilakukan oknum suporter PSPS itu terjadi pada saat laga PSPS dengan PSMS Medan, di Stadion Kharuddin Nasution. Oknum suporter melontarkan kata-kata berunsur penghinaan kepada Gubri Syamsuar.nor
|