UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Personil Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba, Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Masjang Effendi, berhasil menangkap seorang warga Ujungbatu inisial As (29), Ahad (23/01/2022) kasus dugaan TP Narkotika jenis Sabu.
Kronologis penangkapan berawal Selasa, 18 Januari 2022 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Pinggir Jalan Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi SH memerintahkan Lima orang Personil untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pada Jum’at kemarin 21 Januari 2022 pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AS di sebuah Warung Dusun Suka Damai Desa Pematang Tebih.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas AIPDA Mardiono SH membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan setelah dintrogasi Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 4 paket sabu berat kotor 0,4 gram,satu bungkus rokok surya,satu unit HP. Nokia warna hitam.
Dari hasil Introgasi kepada pelaku AS menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Topik yang beralamat Tepi Air Ujung Batu.
Selanjutnya dilakukan pencarian tetapi tidak ditemukan. "Kemudian Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas mengakhiri.**(yus)