Tingkatkan PAD, Dishutbun Roghul Teken MOU dengan Kejaksaan

Kamis, 20 Februari 2014 | 10:02:04 WIB
###

ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Dinas kehutanan dan perkebunan rokan hulu tanda tangaini mou  kerja sama dengan kejaksaan negeri pasir pengarayan dalam rangka meningkatkan pendapan asli daerah (pad) dibidang perkebunan, rencanaya dishutbunnya  rokan hulu akan menertipakan izin perinsip dan lokasi dan izin usaha perkebunan (iup) dan pajak bagi pengusaha yang mempunyuai luas lahan perkebunan sawit dan karet diatas 25 haktar.

Menurut keapala dishutbun rokan hulu, Sugiyarno sp. Msi kamis 20/2/2014 mengatakan kerja sama mou dengan pihak kejaksaan negeri pasir pengarayan untuk meningkatkan pad dari bidang perkebunan sehingga dilakukan  penertipan izin dan lokasi, izin prinsip, IUP dan pajak dlakukan.

"Ditambahkannya hal ini juga bertujuan karena saat ini masih terdapat ratusan pengusaha perusahaan, dan termasuk masyarakat yang mempunyai luas lahan perkebunan sawit dan karet yang belum mengatongi izin yang jelas sehingga tidak menghasilkan pad bagi pemerintah dikabupaten Rokan hulu,"Jelas sugiyarno.

Rabu sore kemarin sekitar pkul 15:30 wib dishutbun rokan hulu bersama kejaksaan negeri pasir pengarayan telah melakukan kontrak kerja sama dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) dibidang perkebunan,  kerja sama ini dilakukan dengan pihak kejaksaan negeri pasir pengarayan nantinya akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan penerrtipan izin dan lokasi termasuk izin usaha perkebunan dan pajak bagi pengusaha ataupun masyarakat yang mempunyai luas lahan perkebunan sawit dan karet diatas 25 haktar.

Dengan kerja sama yang telah dilaksanakan tersebut nantinya selururuh pengusaha,  perusahaan dan termasuk masyarakat yang mempunyai luas lahan perkebunan dapat ditertipkan sehingga pad rohul meningkat dan hasil pad ini nantinya juga akan diperuntukkan demi kemajuan pembangunan di rokan hulu baik infrastruktur jalan, pendidikan,  kesehatan,  dan kesejahteraan masyarakat.

Kasi datun kejari rohul, Safrida sh mengatakan dalam mou ini kejaksaan negeri pasir pengarayan akan berperan sebagai jaksa pengacara negara, sesuai dengan kontrak kerja sama yang telah di sepakati.

Sementara kasat reskrim polres rohul , AKP Sahruddin   tanjung menambahkan sebagai pihak penagak hukum akan tetap melakukan aspek hukum secara koordinasi dengan pihak terkait. **(Ar)

###

Terkini