ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Sebanyak 20 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu mengikuti nikah isbat di Aula Kantor Camat Rambah Hilir, Senin (22/12/2014).
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Disdukcapil Rohul dengan Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian serta Kementrian Agama Rohul dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) baik di tingkat desa, kecamatan maupun di tingkat kabupaten.
Disampaikan, Asisten III Setdakab Rokan Hulu Tengku Habrizal, kegiatan nihak isbat ini merupakan kegiatan pernada di Rokan Hulu, bahkan dari 12 kabupten/kota di Riau, Rohul baru pertama kalinya yang melaksanakannya atas kerja sama tiga instansi terkait.
"Ini kita laksankan supaya masyarakat kita mudah mendapatkan adminduk berupa buku nikah, akta lahir dan adminduk lainnya,"sebut Tengku Habrizal.
Masih di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Ahmad Musa Hasibuan, nikah isbat ini diikuti 80 orang dari 5 kecamatan untuk tahap awal di tahun 2014.
"Sedangkan untuk kecamtan lainnya akan dilanjutkn di tahun 2015 mendatang dan pasutri ini merupkan pasutri yang sudah nikah sejak tahun 72 sampai 2009 yang belum mempunyai akte dan buku nikah,"ujarnya.
Selanjutnya, Kadisdukcapil Rokan Hulu Yusmar Yusuf mengatakan, ini bentuk kepedulian kepada masyarakat yang belum mempunyai akte dan buku nikah, kemudian hasil Memorandum of Udrestanding (MoU), Pemkap Rokan Hulu, Kakan Kemenag Rokan Hulu dan Ketua PA Pasir Pangaraian.
"Manfaatnya bagi pasutri yang belum mempunyai akte dan buku nikah saat di lima kecamatan yakni Rambah Hilir, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Tambusai dan Rokan IV Koto sekitar 80 pasutri akan kita sidang nikah isbat,"papar Yusmar.**(Adv/hms)
###