Bengkalis, utusanriau.co - Terkait pengajuan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Bupati Bengkalis pada Pemerintah Provinsi Riau, pada hari Jum'at ini, Pimpinan dan ketua fraksi fraksi DPRD Bengkalis diundang oleh Gubernur Annas Ma'amun untuk melakukan rapat di kantor kegubernuran Riau
Menurut Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan melalui telpon genggamnya jelang sore ini, Jum'at (21/2/14) mengatakan bahwa
pengajuan Perkada Bupati Bengkalis pada Gubernur ditunda, lantaran masih ada tenggat waktu DPRD untuk membahasnya hingga sampai disahkannya APBD 2014 ini
"Gubernur menunda proses Perkada Bupati itu dan ditundanya itu lantaran Gubernur masih memberikan waktu pada DPRD Bengkalis untuk membahasnya hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Gubernur, "kata Indra yang mengaku saat ini masih dalam ruang rapat.
Indra menjelaskan, Gubernur membeikan batas waktu hingga tanggal 7 Maret dan jika sampai 7 Maret, DPRD belum juga dapat mengesahkannya, maka pengajuan Perkada Bupati akan dilanjutkan. "Tapi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan ke Kab. Bengkalis yang mencapai Rp 28 Milyar itu akan hangus, "terangnya
Maka dari itu, lanjut Indra, mudah mudahan kawan kawan didewan dapat mengambil hikmahnya dengan kejadian ini, sebab apa yang telah dilakukan pihak Eksekutif itu sudah tepat langkahnya. "Sebab jika lewat dari tanggal 27 Februari maka Kab. Bengkalis tidak akan
mendapatkan dana DAU itu. Cuma saya sangat berharap pada kawan kawan di Dewan agar dapat sinergi untuk melakukan tindakan nyata APBD segera disahkan sebelum tanggal 27 Februari ini, "harap Indra. (bp)