Sulaiman Zakaria Terpilih Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkalis

Selasa, 20 Januari 2015 | 11:01:53 WIB
Pemilihan Ketua BK telah terpilih Sulaiman Zakaria,###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - DPRD Bengkalis periode 2014-10019 telah melaksanakan rapat paripurna pemilihan anggota Badan Kehormatan (BK), sekaligus pengesahan perubahan anggota komisi dan Ketua BK telah terpilih Sulaiman Zakaria, yang dipimpin Ketua DPRD, Heru Wayudi dengan dihadiri Wakil Bupati H Suayatno‎, Selasa (20/01/15) petang.

Rapat Paripurna ini dihadiri 42 anggota DPRD dengan pemilihan anggota BK  secara voting dan semua anggota DPRD yang hadir, termasuk unsur pimpinan DPRD menggunakan hak suaranya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan Sekwan Zulfadli disaksikan anggota dewan yang terpilih 6 anggota BK, yakni H Zamzami, SH dari Fraksi PAN meraih 7 suara, H Thamrim Mali, SH dari Fraksi Golkar 7 suara, Misran dari Fraksi PDIP 8 suara, Susianto SR dari Fraksi Keadilan Sejahtera 7 suara, Dr H Sulaiman Zakaria, Dipl, PS, Msi dari Fraksi Demokrat 6 suara dan Muhammad Tarmizi Ssy dari Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa 7 suara.

Dari enam nama tersebut, terpilih Sulaiman Zakaria sebagai Ketua BK dan Misran sebagai wakil ketua, Ketua DPRD Bengkalis,  Heru Wahyudi mengatakan, sesuai dengan Tatib DPRD Bengkalis, BK merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Sementara jumlah anggota BK sebanyak 6 orang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Heru Wahyudi menyampaikan, bahwa tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengavaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga mertabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. 

"Selanjutnya meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji Yang telag termaktub dalam undang undang, "terang Heru.

Ditambahkan Heru,  selanjutnya tugas dan wewenang BK adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD dan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

"Rekomendasi ini disampaikan pada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD dan apabila telah melanggarnya, maka akan dijatuhi sangsi, "tutupnya menjelaskan. (bp)

###

Terkini