Penambangan Pasir di Rupat: Pemda di Minta Laporkan PT Global ke Penegak Hukum

Ahad, 15 Maret 2015 | 09:03:09 WIB
foto int###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Terbongkarnya aksi ilegal penambangan pasir yang dilakukan PT. Global Mairitimindo di perairan Pulau Rupat, membuat sejumlah warga geram. Warga mendesak perusahaan tersebut dilaporkan kepada aparat penagak hukum. Bukan hanya soal Bengkalis yang tidak ada keuntungannya, tapi malah kerusakan alam yang dterima.

Seperti disampaikan tokoh muda tempatan, Jefri, bahwa jika benar PT global mengeruk pasir tanpa izin, Pemkab Bengkalis dan Provinsi Riau harus bersikap tegas, yang tidak hanya dilaporkan pada aparat berwajib, tapi juga diminta membayar kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pengerukan tersebut.

“Pemkab Bengkalis harus lkukan tindakan tegas, jangan hanya diam saja, kalau benar PT Global mengeruk pasir tidak mengantongi izin, sebab tindakan  tersebut sudah menginjak-injak harga diri pemerintah, karena yang dikeruk kabarnya hingga mencapai 4 mil, "sebut Jefri, Minggu (15/03/15).

Menurutnya, selama ini masyarakat nelayan tempatan yang merasakan langsung dampak pengerukan pasir tersebut, artinya tangkapan nelayan jadi berkurang dan lantaran anggota DPRD sudah turun ke lapangan dan menyampaikan persoalan tersebut ke Pemprov Riau, maka perlu langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan ini, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah.

Seperti berita sebelumnya, saat hearing lintas Komisi DPRD Bengkalis ke DPRD Riau Jumat lalu (6/3) lalu, PT Global Mairitimindo diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal di wilayah perairan pulau Rupat baik di kawasan 4 mil ke bawah maupun di atas 4 mil hingga 12 mil. Satu-satunya izin penambangan pasir di perairan pulau Rupat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau hanya untuk PT Tri Martheo.

Lintas komisi DPRD Bengkalis dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra ‘Eet’ Gunawan. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Riau, H Suparman beserta pimpinan Komisi A dan D serta Dinas Pertambangan dan Energi Riau.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa PT Global Maritimindo sama sekali tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) operasi khusus sebagimana ketentuan berlaku. Berdasarkan catatan, hanya PT Tri Martheo yang mendapatkan IUP seluas 5000 hektar pada tahun 2003 di areal antara 4 mil hingga 12 mil sesuai dengan kewenangan provinsi.

Sementara itu, menurut informasi yang diterima oleh  Ketua Komisi II, Syahrial ST, PT Global Maritimindo mengaku merupakan sub kontraktor dari PT Trimartheo. Namun, menurut Syahrial yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, hal itu sudah dibantah oleh PT Trimartheo.

“Menurut pihak PT Trimartheo, tidak ada selembar surat kesepakatanpun antara PT Trimartheo dengan PT Global terkait penambangan pasir di perairan pulau Rupat. Artinya, apa yang disampaikan oleh PT Global kepada media maupun masyarakat itu tidak benar. Bahkan menurut Sekretaris Komisi D Riau, PT Tri Marhteo sudah melaporkan PT Global terhadap persoalan tersebut, "ujar Syahrial.

Sekretaris Komisi D DPRD Riau H Asri Auzar yang juga hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, bahwa persoalan penambangan pasir ini sebenarnya sudah jelas. Ada dua perusahaan yang melakukan penambangan pasir, yang satu legal yaitu PT Trimartheo dan yang satu lagi ilegal yaitu PT Global. PT Trimartheo membawa pasirnya ke Sinar Mas sementara PT Global ke Malaka.

Terkait persoalan tersebut, Ketua DPRD Riau H Suparman mengatakan, bahwa PT Global telah dilaporkan oleh PT Trimartheo ke Polda Riau, maka kiranya dipandang perlu kepada Komisi A DPRD Riau untuk melakukan pengawasan, sudah sejauh mana proses tersebut berjalan. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra ‘Eet’ Gunawan yang sangat berharap agar persoalan penambangan pasir di perairan pulau Rupat ini bisa dituntaskan. (bp)
 

###

Terkini