Pengacara Sebut Penangkapan Razman Nasution Tak Manusiawi

Kamis, 19 Maret 2015 | 12:03:16 WIB

JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Pengacara yang sedang kondang Razman Nasution dieksekusi jaksa ke LP Cipinang. Pihak Razman memprotes penangkapan itu karena disebut tidak berdasar.

"Itu sangat tidak manusiawi. Bajunya ditarik-tarik begitu. Apalagi penangkapan itu tidak berdasar," ujar pengacara Razman, Eggi Sudjana dalam perbincangan, Kamis (19/3/2015).

Jaksa mengeksekusi Razman dengan berlandaskan pada putusan kasasi pada 2010 yang menyatakan si advokat bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal, pada bulan November 2004. Razman dijatuhi hukuman tiga bulan penjara yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.

Sedangkan menurut Eggi, dalam putusan di tingkat kasasi itu, tidak ada perintah dari hakim untuk memasukkan Razman ke penjara. Hal tersebut, kata Eggi tidak memenuhi unsur sebagai landasan bagi jaksa untuk melakukan eksekusi.

Masih menurut Eggi, MK pada 2012 telah menyatakan Pasal 197 KUHAP yang mengatur mengenai aturan putusan pemidanaan, harus mencakup seluruh unsur termasuk perintah untuk memasukkan ke penjara.

"Dan perintah itu tidak ada," kata Eggi. (detiknews.com)

Terkini