Denny Indrayana Siap Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Pagi Ini

Jumat, 27 Maret 2015 | 12:03:56 WIB

JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Bareskrim Polri akan meminta keterangan Denny Indrayana sebagai tersangka pagi hari ini. Kuasa hukum Denny, Defrizal menegaskan bahwa kliennya telah mempersiapkan semua berkas.

"Sampai tadi malam beliau menyatakan akan hadir menjalani pemeriksaan. Tentunya kita siapkan semua dukungan," ujar Defrizal kepada detikcom, Jumat (27/3/2015).

Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan payment gateway pada Tahun Anggaran 2014 Kemenkum HAM. Saat itu Denny masih menjabat sebagai Wakil Menteri hukum dan HAM yang berniat memperbaiki pelayanan.

Surat pemanggilan Denny bernomor S.Pgl/522/III/2015/Tipidkor. Surat panggilan itu tertanggal 24 Maret 2015, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Korupsi selaku penyidik, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus. Banyak kalangan menilai penetapan tersangka Denny lantaran dirinya aktif membela KPK.

"Panggilan jam 09.00 WIB, kita coba jam itu ke sana (Bareskrim)," imbuh Defrizal. (detiknews.com)

Terkini