Diduga panen TBS PT. Budi murni, Polres Rohul Amankan 27 Karyawan PT AMR

Kamis, 27 Februari 2014 | 08:02:44 WIB

Rokan Hulu, utusanriau.co  - Sebanyak 27 karyawan PT Agro Mitra Rokan (AMR) diperiksa di Mapolres Rokan Hulu, Rabu (26/2/2014) sore. Puluhan karyawan panen ini ditetapkan sebagai tersangka karena ikut memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan konflik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).

Selain amankan 27 karyawan PT AMR, polisi turut mengamankan  truk colt diesel 2 unit, TBS kelapa sawit 2 truk, sepeda motor 18 unit, dodos 18 buah, gerobak pengangkut sawit 16 unit, dan puluhan gancu.

Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho mengatakan lahan yang dipanen karyawan PT AMR masih dalam status quo dan kasusnya sudah ditangani pihak Polda Riau.

Pada konflik lahan antara PT BMPJ dengan PT AMR, jelas Kapolres Rohul, ada dua objek hukum yaitu konflik lahan dan ada buah kelapa sawit disana. Diakuinya, polisi tidak melihat soal kondlik lahannya, namun karena ada delik pencurian TBS kelapa sawit.

"Masalahnya ada buah sawit disitu. Kami mendasari buah sawit, siapa yang menanamnya. Dari hasil penyidikan actions plan, ada pohon sawit yang ditanam PT Budi Murni. Dan ahli independen juga menguatkan buah milik PT Budi Murni (BMPJ), jadi bukan masalah konflik lahannya," jelas Kapolres Rohul kepada Wartawan, Rabu sore.

Kapolres Onny mengatakan jika ada delik hukumnya, Direktur Utama PT AMR Katriana Nur juga akan diperiksa. Menurutnya, pada kasus pencurian ada dua aspek hukum yakni ada melakukan dan ada yang menyuruh.

"Dan jika nanti ada yang mengaku menyuruh melakukan akan kita periksa yang menyuruhnya," tegas Kapolres.

Kapolres Rohul menambahkan, para karyawan tersebut dikenai Pasal 362 KUHP Pidana karena melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka terancam kurungan di atas lima tahun.

Melalui hearing di Komisi A DPRD Riau beberapa waktu lalu, PT BMPJ mengaku pihak PT AMR sudah melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan mereka sejak 3 Februari 2014 sampai 20 Februari 2014 lalu. Atas pencurian itu, PT BMPJ mengaku rugi sampai Rp289.945.000 atau setara dengan 23,583 ton buah kelapa sawit.(Ar)

 

Terkini