Terkait Korupsi Genset 7,9 m,Terdakwa Hamdan Kasim Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 27 Februari 2014 | 09:02:13 WIB

Rokan Hulu, utusanriau.co  - Kasus korupsi genset Rohul tahun 2006 lalu senilai Rp 7,9 terdakawa Mantan Plt Direktur Utama Rokan Hulu Jaya Hamdan Kasim, akhirnya menyerahkan diri setelah disurati pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

Demikian disampaikan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iskandar Zulkarnain, SH, MH bersama Kasi Intel Rudi Harianto, SH, MH di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2014).

Menurut, Iskandar, dalam tujuh berkas perkara kasus korupsi genset Rohul melibatkan Delapan terdakwa yakni Direktur Tiga Bintang Mas Abadi (TBMA), David Anthony Grill, Mantan Bupati Rohul Ramlan Zas, Mantan Plt Dirut Perusda Hamdan Kasim, Ketua Tim Panitia Nofriadi, Anggota Panitia Lelang Muhammad Yanuar, Sekdakab, Muzawir, Kabag Keuangan Tengku Azwir, Direktur Palugada Budi Gunawan Prayitno alias Niko. Dua di antaranya sudah ingkrah yakni, Hamdan Kasim dan Mantan Bupati Rohul Ramlan Zas.

"Kemarin, Senin 24 Februari 201s sekitar pukul 16.00 Wib, sudah kita gelar persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Panagaraian, dia koperatif hanya satu kali kita surati langsung menyerahkan diri kepada kita," sebut Iskandar.

Dijelaskan, Kasi Pidusu, Mantan Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya divonis Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), Nomor 779 K/Pid.Sus/2012, Tanggal 22 Oktober 2012, sebelum sudah divonis di PN Pasir Pangaraian dengan hukuman penjaran selama 1 Tahun pada Tanggal 5 Mei 2010, kemudian terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan divonis 2 Tahun pada Tanggal 18 Oktober 2011, kemudian terdakwapun kasasi ke MA.

"Namun kita baru menerima salinan putusan dari MARI pada Bulan Desember tahun 2013 lalu," sambung Rudi.

Diungkapkan, Kasi Intel, keterlibatan Hamdan Kasim dalam kasus tersebut, sebab terdakwa menyalahi wewenang sebagai Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya pada kegiatan pengadaan genset tersebut dengan penyertaan modal dari Pemkab Rohul sebesar Rp 45 M dengan nilai kontrak sebesar Rp 39 M kerugian negara sebesar Rp 7,9 M tidak bisa dipertanggung jawabkannya.

Dalam hal ini, jelas, Rudi, Hamdan Kasim terbukti menyalahi wewenangnya dengan melanggar UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat I dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 200 juta.

 "Sementara terdakwa sudah pernah menjalani hukuman mulai dari. Tanggal 19 Maret 2010 sampai 11 November 2010 lalu," kata Rudi lagi.(Ar)

 

Terkini