TEMBILAHAN, UTUSANRIAU.CO -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta meninjau kembali surat keputusan (SK) nomor KPTS. 172/III/HK-2015 tentang penempatan dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Inhil H Adrianto saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil, Kamis (2/4/2015) lalu.
Dewan menilai mutasi yang dimaksud penuh dengan tanda tanya, pasalnya terjadi perpindahan guru dari desa ke kota dengan jumlah yang sangat besar. Padahal pemerintah berjanji akan memenuhi kekurangan guru yang ada di daerah.
"Pemerintah semestinya melakukan pertimbangan baik buruknya terhadap usulan mutasi bagi sekolah yang ditinggalkan," kata Adrianto. Ia menilai bahwa kondisi guru di daerah sangat kekurangan, namun faktanya guru-guru mengusulkan pindah ke kota.
Untuk itu wakil-wakil rakyat itu berpendapat agar mutasi yang sudah dilakukan agar dikaji kembali. ‘’Sebelum memutasi seharusnya kami perlu mempertimbangkan apa dampak, khususnya bagi sekolah-sekolah yang ditingalkan,’’ cetusnya.
Demikian pula ditambahkan Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas. Secara pribadi ia sangat memaklumi beberapa alasan terjadinya mutasi terhadap guru-guru yang dimaksud. Tetapi yang perlu diingat, dinas terkait meski mencarikan guru pengganti sebelum melakukan mutasi.
"Kalau tidak ada ganti dari guru yang dipindahkan, artinya tidak adil. Tak ada pemerataan guru antara di daerah dengan di kota. Jika seperti ini sangat wajar orang beranggapan terjadi kejahatan pendidikan, karena sarana dan prasarana sekolah jauh berbeda antara di kota dengan desa," paparnya.(rls/hum)
###