JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - DPR di bawah koordinasi Komisi IV membentuk panja yang akan menginvestigasi masalah penyerobotan hutan oleh perkebunan. Untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan ini, DPR bekerja sama dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya.
Komisi IV dan Siti melakukan rapat kerja dan membahas mengenai banyaknya temuan di daerah-daerah, khususnya wilayah Kalimantan, mengenai kasus tersebut. Anggota DPR banyak mendapat temuan dari aspirasi masyarakat di dapil masing-masing, terutama saat reses.
Beberapa temuan penyerobotan lahan hutan untuk perkebunan di antaranya di Kalbar dan Kaltim yang mencapai ratusan ribu hektar. Perkebunan menggunakan lahan hutan tanpa izin.
"Yang paling banyak dari Kabupaten Ketapang, Kapuas Hulu dan Sanggau. Dari Ketapang saja mencapai 300 ribu hektar perkebunan beroperasi tanpa izin, artinya menyerobot kawasan kehutanan secara ilegal tanpa izin, dan ini juga diakui oleh instansi pengawasan hutan provinsi," ujar anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan kepada detikcom, Sabtu (4/3/2015).
Menurut Daniel, perkebunan yang beroperasi ilegal di hutan di Kapuas Hulu beroperasi tanpa izin land cleareang dan berpotensi mengancam kawasan konservasi Danau Sentarum. Danau ini menjadi sumber air, protein, hayari, dan kehidupan masyarakat Kapuas Hulu.
"Menhut sebelumnya Pak Zulkifli Hasan juga mengakui lebih dari 2 juta ha perkebunan beroperasi tanpa izin dengan menyerobot kawasan kehutanan," kata Daniel.
Perkebunan tanpa izin itu disebutnya juga dapat menimbulkan konflik sosial yang tak berkesudahan. Akibat penyerobotan kasawanan kehutanan, masyarakat menjadi tersingkir dan juga menjadi korban kekerasan. (detiknews.com)