Bekas Walikota Nanjing Dihukum karena Korupsi

Rabu, 08 April 2015 | 12:04:27 WIB

NANJING, UTUSANRIAU.CO - Ji Jianye menjadi bekas pejabat terbaru yang terkena sapuan anti-korupsi dari Presiden Cina, Xi Jinping. Bekas Walikota Nanjing, Cina, Ji Jianye, dihukum 15 tahun penjara dengan tuduhan korupsi.

Ia dinyatakan bersalah menerima uang suap sebesar 11,32 juta yuan atau sekitar Rp 23 triliun.

Pengadilan tingkat pertama Yantai di Provinsi Shandong menjatuhkan hukuman ini hari Selasa (07/04), sekaligus memerintahkan penyitaan properti milik Ji senilai dua juta yuan (Rp 4,2 miliar).

Menurut putusan pengadilan, Ji memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan proyek bagi tujuh perusahaan dan perorangan. Ia dituduh membantu mereka dalam proses tender dan konstruksi, sekaligus juga dalam pengalihan pekerjaan.

Ji, yang dikenal dengan julukan Buldozer Ji akibat keberpihakannya pada proyek konstruksi, diputuskan bersalah menerima suap sejak akhir 1999 hingga September 2012. Pada bulan Oktober 2013, Ji diperiksa oleh pejabat Departemen Disiplin dan Pengawasan, yang mengarah pada tuduhan korupsinya ini.

Ia merupakan pejabat tingkat provinsi pertama yang menghadapi penyelidikan anti korupsi di Provinsi Jiangsu. Presiden Cina, Xi Jinping, memang sedang melakukan pemebersihan terhadap pejabat-pejabat yang diduga korupsi di negeri tersebut. (detiknews.com)

Terkini