TEMBILAHAN,UTUSANRIAU.CO -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs Helmi D MPd menepis isu adanya pungutan liar (pungli) ijazah pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Tak ada pungutan. Kita sudah beberapa kali mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan itu,” tegas Helmi, Rabu (15/4/2015), sambil mengatakan larangan adanya pungli biaya ijazah juga berdasarkan Permnendikbud.
Dalam mekanisme yang ada, sekolah wajib 9 tahun, artinya di tingkat SMP tidak dibenarkan adanya biaya ijazah. "Kalau itu memang dilakukan kami akan minta sekolah mengembalikannya. Jangan main-main," tegas Helmi.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan Inhil, M Nasir menyatakan setelah pelaksanaan UN SMA nanti pihaknya mewacanakan mengumpulkan para kepala SMP se-Inhil. Mereka akan memberikan arahan terhadap apa yang boleh dilakukan dan tidak.
“Demikian pula mengenai biaya ijazah yang sama sekali tidak dibenarkan,” tambahnya. Kalau selama ini pihaknya hanya memberitahukan dalam bentuk imbauan, ke depan Disidik akan menyampaikan dalam bentuk larangan sesuai prosedur.
Sekolah yang jauh dari Kota Tembilahan hanya boleh meminta iuran. Dana itu akan dipergunakan untuk keperluan transportasi. Iuran hanya bersifar suka rela tidak dipatok dalam jumlah tertentu. (rls/hms)
###