Kompolnas Berharap Diberikan Kewenangan Mengikat

Jumat, 28 Februari 2014 | 08:02:34 WIB

Jakarta, utusanriau.co - Pengawasan kepolisian yang tidak bersifat mengikat, menjadikan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bak macan tidak bertaring. Lembaga pengawasan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian ini mengusulkan adanya kewenangan mengikat terhadap rekomendasi yang ditelurkan.

Hal ini disampaikan anggota Kompolnas Adrianus Meliala menyoal Rancangan Undang-undang (RUU) No 2/2002. Menurut profesor bidang Kriminolog ini, apa yang dilakukan Kompolnas dari melanjutkan aduan masyarakat sebatas menerima hasil yang disampaikan pihak Polri.

"Istilahnya kewenangan yang dimiliki tanggung," kata Adrianus di Sekretariat Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014).

Menurut Adrianus, dalam RUU struktur organisasi Polri tidak perlu diubah. Namun, yang perlu dikuatkan adalah peran pengawasan yang dilakukan eksternal Polri, yaitu Kompolnas.

Di lain sisi, Adrianus melihat kompleksnya bebang yang dijalankan Polri. "Kapolri sebagai regulator, operator, sekaligus evaluator," ujarnya.

Tiga peran tersebut, kata Adrianus, sedianya dipisahkan. Dari regulator, dia mengusulkan, diemban oleh Kompolnas. Sementara Polri ada di tataran operator. "Sehingga hal-hal yang bersifat strategis ada di bawah Lembaga Kepolisian Nasional atau LKN (Kompolnas)," terangnya.

Di tempat sama, anggota Kompolnas lainnya Hamidah Abdurahman mengatakan, Kompolnas selama setahun menerima 1.000 Saran dan Keluhan Masyarakat. Jumlah yang ditampung tersebut selanjutnya diteruskan ke pengawasan internal Polri.

"Tapi hampir tidak ada kasus yang tuntas," kata Hamidah. (detiknews.com)

Terkini