Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi Divonis Penjara 20 Tahun

Rabu, 22 April 2015 | 12:04:37 WIB

KAIRO, UTUSANRIAU.CO - Pengadilan Mesir hari ini menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada presiden terguling Mohamed Morsi. Vonis itu dijatuhkan pada Morsi atas dakwaan menghasut pembunuhan para demonstran di Kairo pada Desember 2012.

Ini merupakan putusan pertama pengadilan terhadap Morsi sejak militer Mesir menggulingkan kekuasannya pada tahun 2013 lalu. Vonis ini masih bisa digugat banding. Pembacaan vonis ini disiarkan langsung oleh stasiun televisi pemerintah Mesir seperti dilansir Reuters, Selasa (21/4/2015).

Dalam persidangan hari ini, Morsi divonis bersama 12 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk tokoh senior Mohamed el-Beltagy dan Essam el-Erian. Mereka semua dibebaskan dari dakwaan pembunuhan, yang bisa dikenai hukuman mati.

Putusan ini menuai kecaman. "Persidangannya (Morsi) merupakan parodi keadilan, yang telah disusun dan dikendalikan oleh pemerintah dan sepenuhnya tidak didukung oleh bukti-bukti," cetus Amr Darrag, seorang mantan menteri semasa pemerintahan Morsi.

Morsi digulingkan militer Mesir setelah aksi-aksi protes jalanan terhadap kepemimpinannya yang baru berumur 1 tahun. Otoritas baru Mesir kemudian melancarkan operasi penangkapan terhadap para pendukung Morsi. Operasi tersebut menewaskan lebih dari 1.400 orang dan menyebabkan ribuan orang dipenjara.

Ratusan orang pun telah dijatuhi vonis mati dalam persidangan massal yang berlangsung kilat, yang dikecam keras oleh PBB. Badan dunia itu bahkan menyebut, kondisi seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah. (detiknews.com)

Terkini