Satma - PP Pelalawan Minta Pemkab Menerapkan Peraturan Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Senin, 03 Maret 2014 | 05:03:08 WIB
Massa aksi dari Satma-PP saat melakukanorasi di kantor Bupati Pelalawan###

PELALAWAN,UTUSANRIAU.CO - Satuan Mahasiswa pemuda Pancasila (Satma PP) Pelalawan  Pemkab Pelalawan melalui dinas terkait menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Pasalnya, saat ini hampir perusahaan perkebunan yang ada di daerah ini belum menerapkan Permentan yang terbaru itu.

Demikian disampaikan Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan, Jupri SE, Senin (03/02/2014).

"Kalau Pemkab melalui dinas terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan sudah mensosialisasikan Permentan ini, maka akan banyak keuntungan serta manfaat yang didapatkan oleh daerah ini," terang Jupri yang juga Ketua Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit (APKASINDO) Pelalawan.

Jupri menjelaskan bahwa dalam Permentan tersebut dikatakan soal harus adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Tanda Daftar Perusahaan yang ditandatangani instansi terkait. Tapi saat ini, sepertinya hal itu belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di sini.

"Jadi selain HGU yang memang harus diukur ulang, amsih banyak persoalan-persoalan yang terjadi pada perusahaan yang belum banyak diterapkan secara tegas. Misalnya, saja soal Community Development (CD) serta Community Social Responsibility (CSR) tiap perusahaan yang sepertinya masih banyak yang enggan untuk menerapkan CD dan CSR mereka pada masyarakat tempatan," katanya.

Menurutnya, selain akan memberikan dampak yang positif jika HGU milik perusahaan diukur ulang kembali namun yang terpenting adalah perusahaan jadi nyaman dalam berinvestasi di daerah ini dan masyarakat pun mendapatkan bagian dari perusahaan perkebunan dengan pola kemitraan yang telah ditetapkan dalam Permentan itu.

"Intinya, kita hanya menginginkan agar perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi di sini dapat menjalankan operasionalnya dengna nyaman, namun jangan sampai juga mengabaikan kepentingan atau hak-hak masyarakat tempatan," tandasnya.
 
Dikatakannya, pasalnya sampai saat ini pihaknya menilai bahwa masih banyak perusahaan yang belum menerapkan pola KKPA pada masyarakat tempatan. Padahal dalam Permentan Nomor 98/OT.140/9/2013 pola KKPA itu sudah harus diterapkan pada masyarakat di sekitar lokasi.

"Dan saya yakin, jika Permentan itu benar-benar diterapkan maka tak akan ada petani sawit yang tak memiliki kebun sawit," katanya.

Ditambahkannya, karena itu pihaknya menginginkan agar Pemkab Pelalawan melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan bisa bersikap tegas dalam menghadapi perusahaan-perusahaan yang tidak mau menerapkan Permentan yang terbaru itu. Di samping itu, pihaknya mengharapkan agar Pemkab segera juga untuk merealisasikan pengukuran ulang HGU di setiap perkebunan yang ada di daerah ini. (UR3)

###

Terkini