Pekanbaru, utusanriau.co - Sejak Januari sampai Maret 2014, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru telah menerima 10 pengaduan konsumen. Tiga kasus diselesai melalui pengadilan, empat dalam proses dan tiga sudah selesai melalui mediasi.
Demikian disampaikan Kepala Seketariat BPSK Kota Pekanbaru, Desvi, Kamis (6/3). Sebenarnya sudah ada 20 kasus yang masuk ke BPSK namun ditolak. Karena 10 kasus menyangkut pidana, tidak dalam ranah tugas BPSK.
Diterangkan Desvi, dari pengaduan yang diterima, kebanyakan pengaduan masalah leasing, perumahan dan pembelian mobil yang ditipu oleh perusahaan. Kasusnya konsumen merasa diambil haknya, karena begitu konsumen telat membayar kredit, perusahaan langsung menarik mobil konsumen. Kemudian, melaporkan kasusnya ke BPSK.
Ia juga menjelaskan jumlah kasus yang sudah ditangani BPSk selama 2013 berdasarkan nomer urut masuk di BPSK, kira-kira terdapat 80 pengaduan yang masuk.
"Untuk tahun 2013 kasusnya lebih banyak pengaduan konsumen tentang tipuan promo-promo dan ada juga leasing. Kalau tahun ini, paling dominan kasus perumahan, pembelian mobil dan leasing," katanya.
Terkait persoalan perumahan Desvi menjelaskan, awalnya konsumen rajin membayar angsuran kredit, tiba-tiba konsumen tak membayar karena ada musibah. Akar permasalahannya, konsumen tak membaca kesepatan awal, yang bunyinya apabila tak membayar kredit maka ada akibatnya yang diberikan perusahaan.
"Tetapi kita tak bisa membela konsemen, karena kita negara hukum. Namun kita tetap memberikan pengertian kepada pelaku usaha agar memberikan pengarahan kepada konsumen atas kesepakatan yang ditanda tangani," tutupnya. (ra)