Berkas Roby Gitaris Geisha Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Kamis, 09 Januari 2014 | 04:01:15 WIB
Roby, gitaris Geisha###

Utusanriau.com - Berkas perkara gitaris grup band Geisha, Roby Satria telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP J.R Sitinjak kepada detikHOT, Selasa (12/11/2013).

Meski begitu, ini masih tahap pertama. Setelah itu seluruh berkas yang telah diserahkan akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.

"Nanti ada pengiriman tahap kedua barulah kita serahkan saudara RS," ucapnya.

Namun, meski berkasnya sudah dilimpahkan pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa mengatakan kapan Roby akan menjalani persidangan. Semua itu masih membutuhkan waktu lagi.

"Dia dikenakan pasal 112 subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya 4 tahun minimum, 20 tahun maksimum. Tapi dia sudah mendapat asesmen sebagai pengguna," jelas Sitinjak lagi. (detikhot.com)

###

Terkini