Pelalawan, utusanriau.co - Sebagai jaksa Pengacara Negara, kejaksaan bisa dimintai bantuan hukum dan pertimbangan hukumnya oleh instansi pemerintah, dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Adnan, SH saat menyampaikan sambutan dan penandatanganan perjanjian kerjasama bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara Pemkab Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, di ruang auditorium kantor Bupati Pelalawan, Senin (10/3).
"Kami sebagai jaksa pengacara negara siap membantu seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, untuk pertimbangan hukum dan bantuan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengundang dan mengharapkan, semua instansi pemerintah dilingkungan pemkab Pelalawan tidak ragu-ragu untuk meminta bantuan atau konsultasi hukum, untuk masalah perdata dan tata usaha negara. "Semua akan akan kita tindak lanjuti, apalagi tujuannya, adalah untuk menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan lembaga pemerintahan dan untuk mencegah sengketa hukum," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Pelalawan HM. Harris menghimbau semua pimpinan satker di lingkungan Pemkab Pelalawan selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan penegak hukum, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Soalnya, belum tentu apa yang kita laksanakan, meskipun betul untuk membangun Pelalawan, tidak melanggar hukum.
"Benar menurut kita belum tentu menurut hukum. Bukan hukumnya yang salah tapi kita kadang salah menterjemahkanya. Bak kata pepatah orang tua kita, bukan air yang dalam, tapi gala kita yg pendek," ungkap Bupati Harris.
Ditambahkannyta, untuk itu bagi semua satker dan instansi yang menggunakan anggaran daerah, hendak selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Pangkalan Kerinci. "Memang oleh BPK kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengeculian, maka saya berpesan, jaga nama baik tersebut jangan sampai ada juga yg terkait dg hukum dan masuk penjara," harapnya. (ur2)