Jakarta, utusanriau.co - Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini. Deddy sebelumnya dituntut 9 tahun penjara karena menyalahgunakan wewenang dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Kami berharap besar kepada majelis hakim untuk menilai secara obyektif fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso saat dihubungi, Senin (10/3/2014) malam.
Kliennya, sebut Rudy, hanya menjalankan tugas dan perintah dari atasannya saat itu yakni eks Sesmenpora Wafid Muharram dan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Deddy, menurut Rudy, tidak ikut menikmati keuntungan dari proyek seperti sangkaan jaksa KPK.
"Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran dan menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," tutur Rudy.
Jaksa KPK pada tuntutannya 18 Februari 2014, menuntut Deddy membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 300 juta. Duit ini diminta digantikan karena Deddy dianggap menerima keuntungan dari pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek Hambalang.
Jaksa KPK menilai Deddy terbukti menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar itu.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kemenpora ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu. (detiknews.com)