Korban penganiyaan minta keadilan hukum

Selasa, 11 Maret 2014 | 09:03:04 WIB
fot sidang Eviyanti merupakan salah seorang guru PNS dan juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah sma Negeri 1 kunto Darusslam kabupaten Rokan Hulu###

Rokan Hulu, utusanriau.co - Eviyanti merupakan salah seorang Guru PNS dan juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kunto Darusslam  Kabupaten Rokan Hulu yang merupakan korban pemukulan dari teman sepropesinya atas nama ardimansah yang terjadi 14 desember 2013 lalu, karena tidak ada titik temu jalan perdamaian dari pelaku pemukulan,  korban menempuh  jalur hukum hingga berujung di pengadilan negeri pasir pengarayan.

Menurut korban, Eviyanti,  selasa (11/3/2014) mengatakan awal mulanya permasalahan tersebut berawal dari pelaksanaan pembuatan soal ujian sesuai dengan bidang study yang di ajarkan oleh, Ardimansah yaitu bidang teknelogi informasi komputer (tik), sementara wakil kepala sekolah Eviyanti merupakan panitia pelaksanaan ujian namun tiba pada masa ujian berlangsung panitia terus meananyakan kepada ardimansah kapan soal ujian tersebut akan diberikan kepada panitia.

Namun hingga pada gilaran pelaksanaan ujian  (tik)  tersebut soal yang ditunggu-tunggu oleh panitia ujian belum ada kejelasan dari guru bidang study (tik) dan sudah beberapa kali ditanyakan soal ujian tersebut tetapi tidak ada jawaban.

"Di jelaskan Eviyanti karena sering ditanyakan oleh panitia pelaksanaan ujian tersebut ardimansah merasa kesal dan lansung menemui panitia ujian (eviyanti) tampa memberikan alasan dan lansung melakukan pemukulan hingga kening wakil kepala sekolah memar dan mengeluarkan darah. ' Beber eviyanti.

Karena tidak ada titik temu untuk jalan penyelesaian perdamaian dari pelaku, akhirnya saya  harus menempuh jalur hukum hingga sampai ke pengadilan negeri pasir pengarayan.

" Saya berharap kepada mejelis hakim agar hukum itu nantinya ditegakkan seadil -adilnya. Sehingga menimbulkan epek jera kedepan kepada pelaku, apa lagi terhadap seorang perempuan,' ungkap eviyanti.

Sementara jaksa penuntut umum(jpu)/ Iskandar sh, selasa 11/3  mengatakan saat ini prosess sidang telah berlansung dengan mendegarkan keterangan saksi/ dan dari pengakuan saksi terdakwa memenbarkan telah melakukan pemukulan.

Terhadap kasus penganiyaan kepada guru ini akan terus berlanjut hingga hakim menjatuhkan vonis  sesuai dengan hasil keputusan majelis hakim bersama anggota, dan sidang diperkirikan lebih kurang sebanyak 3 kali sidang lagi.(Ar)

###

Terkini