Oknum Kades Aniaya Warga, Jaksa Keberatan dengan Fakta Persidangan

Rabu, 12 Maret 2014 | 06:03:53 WIB
Terdakwa Sukarto, Kades Titiakar, Kecamatan Rupatutara saat menjalani sidang di PN Bengkalis###

Bengkalis, utusanriau.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menanggapi (replik) atas pembelaan (pleidoi) Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sukarto (39), Kepala Desa Titiakar, Kecamatan Rupatutara, Kabupaten Bengkalis, atas tuntutan kasus dugaan penganiayaan warganya sendiri bernama Pelak di Kantor Kepala Desa pada Senin, 10 Desember 2012 silam sekitar pukul 11.00 WIB menegaskan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Jaksa tidak sependapat dengan pembelaan PH Sukarto yang dinyatakan pada analisa fakta keterangan saksi Winarto, tentang bunyi pemukulan meja di dalam ruangan Terdakwa dan tentang perbuatan Pelak memukul kepalanya sendiri serta merobek bajunya sendiri. Terdakwa maupun PH selalu berusaha untuk merekonstruksi kejadian menurut versi untuk mendramatisir.

Oleh karena itu diragukan obyektivitas keterangan para saksi tersebut, bahkan nampak bahwa keterangan para saksi tersebut merupakan hasil "briefing"atau pengarahan terhadap rekonstruksi kejadian menurut versi terdakwa. "Replik yang disampaikan pada sidang pekan lalu, bahwa Kami selaku.

Penuntut Umum juga tidak setuju terhadap pembelaan terdakwa tentang hasil visum et repertum Puskesmas Kecamatan Rupatutara. Pertama mengenai keadaan formal surat adalah keadaan teknis dari pembuatan.

Namun terhadap keadaan material surat tersebut yang menyatakan bahwa pelipis saksi Pelak mengalami pembengkakan, tidak dapat disangka begitu saja dengan keterangan saksi-saksi yang berada di Kantor Kepala Desa Titiakar," ungkap JPU Kejari Bengkalis Nugroho Wisnu, Rabu (12/3/14).

Wisnu menambahkan, bahwa seluruh elemen-elemen pembelaan yang diajukan oleh PH terdakwa Sukarto tidak terlihat adanya bukti-bukti yang dapat melemahkan dakwaan serta tuntutan pidana. "Sehingga tuntutan pidana itu cukup mendasar untuk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan," imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Sukarto dituntut Jaksa dengan hukuman 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya warganya sendiri Pelak sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (bp)

###

Terkini