KUALA LUMPUR, UTUSANRIAU.CO - Jaksa Agung Malaysia mempertahankan keputusannya untuk menutup penyelidikan Bank Sentral Malaysia terhadap 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Alasannya, tidak ada bukti baru yang menunjukkan pejabat 1MDB telah melanggar hukum.
Pekan lalu, Bank Sentral Malaysia atau yang biasa disebut Bank Negara Malaysia (BNM) mendorong Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali untuk segera mengadili 1MDB. Menurut BNM, 1MDB mengamankan izin investasi sebesar US$ 1,83 miliar atau setara Rp 5,9 triliun di luar negeri, dengan didasarkan informasi yang tidak akurat dan tidak lengkap
Pernyataan BNM ini menambah tekanan pada 1MDB, yang tengah dilanda skandal korupsi dan dijerat utang 42 miliar ringgit atau setara Rp 136 triliun.
Namun, seperti dilansir Reuters, Selasa 13/10/2015), Jaksa Agung Apandi menyatakan tidak ada gunanya BNM berusaha menghentikan transaksi 1MDB di luar negeri dan juga berusaha meminta 1MDB memberikan informasi lebih rinci soal rekening yang menjadi tujuan transfer, serta menjelaskan bagaimana dana tersebut akan digunakan.
"Sejak tidak diperlukan, kelalaian pejabat 1MDB untuk menjelaskan bukanlah pelanggaran (hukum)," tegas Apandi dalam konferensi pers.
Pihak BNM telah meminta 1MDB untuk mengembalikan dana US$ 1,83 miliar kepada negara. Tidak hanya itu, BNM juga telah mencabut tiga izin yang sebelumnya diberikan kepada 1MDB terkait investasi di luar negeri.
Menanggapi pernyataan Apandi soal tidak adanya bukti baru, juru bicara BNM menuturkan: "Kami akan memberikan informasi terkait hal ini tentu, ketika langkah administrasi kami telah selesai." (detiknews.com)