Pekanbaru, utusanriau.co - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal tidak bisa menerima vonis 14 tahun penjara. Tanpa konsultasi ke kuasa hukumnya, Rusli nyatakan banding.
"Jujur saja, saya kaget atas putusan 14 tahun penjara. Saya banding atas putusan ini," kata Rusli Zainal di PN Pekanbaru, Rabu (12/3/2014).
Rusli menjelaskan, ia tidak seperti dakwaan jaksa. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta di persidangan. Tidak ada bukti dirinya kasus korupsi. "Sungguh pengadilan ini luar biasa penzalimannya terhadap saya. Ini persengkongkolan jahat untuk saya," kata Rusli.
Rusli menambahkan saat pembacaan vonis, anaknya sedang terbaring di rumah sakit. "Saya tahu ini tidak ada kaitannya atas putusan. Tapi masyarakat Riau juga tahu kalau saya ini telah dizalimi," kata Rusli.
Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul mengatakan karena ada upaya banding, maka sebaiknya segera kuasa hukum membuat surat tersebut. "Dipersilakan buat kuasa hukum terdakwa untuk melakukan upaya banding," kata hakim.
Rusli divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 17 tahun. Mantan pucuk pimpinan Pemrov Riau ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi bidang kehutanan, suap pembangunan venue PON dan suap anggota DPRD Riau untuk meloloskan anggaran PON.(detiknews.com)
###