Pekanbaru, utusanriau.co - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 Orang Pribadi tahun 2013 di Kantor Walikota Pekanbaru mengakui telah mengeluarkan pajak dari penghasilannya untuk tahun 2013 sebesar Rp8 juta.
Ia mengakui itu kewajiban pribadinya bagi negara sebagai wajib Pajak (WP) yang baik. Dia menilai bukan masalah besar atau kecilnya pajak yang di bayarkan oleh masyarakat, Akan tetapi kesadaran ikut bertanggung jawab atas pembangunan negara.
"Memang gaji pokok saya yang saya terima tiap bulannya sudah otomatis di potongkan, tetapi dalam penyampaian
SPT Tahunan PPh Pasal 21 Orang Pribadi tahun 2013 ini saya masih kena kurang bayar Rp4 juta lagi, kalau di hitung total pajak penghasilan dari pegawai di tambah penerimaan lain dari usaha pribadi adalah sekitar Rp8 juta," ungkap Firdaus MT, Kamis (13/3) usai penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Orang Pribadi di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru.
Menurut Wako, dirinya berterimakasih atas di berlakukannya E Fileling, sehingga tidak repot-repot lagi harus manual menyampaikan SPT tahunan bisa dilakukan di kantor masing-masing lewat internet.
"Ini langkah motivasi bagi PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sehingga diharapkan PNS bisa menyampaikan tepat waktu," ujar Firdaus.
Karena menurutnya pajak sangat penting bagi pembangunan kontribusinya mencapai 75 persen bagi negara atau sekitar Rp110 Triliun lebih penghasilan pajak .
Dari jumlah tersebut rinci wako, ada sekitar Rp 18 triliun adalah target capaian bagi DJP Riau-Kepri. Untuk Riau saja di targetkan bisa mengumpul Rp12 Triliun.
"Sementara terbesar itu di dapat dari Pekanbaru mencapai Rp5 triliun sisanya untuk 11 kabupaten lain di Riau hanya Rp7 triliun," terang Wako.
Untuk iti ia kembali menghimbau Wajib pajak di lingkungan Pemerintah dan di luar pemerintah agar taat pajak.
" Orang bijak taat pajak," tutupnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau-Kepri, Pontas Pane,Kamis (13/3) mengatakan, sistem E fileling ini diharapkan memudahkan para Penyetor pajak patuh dalam penyampaian SPT, tidak hanya patuh membayar saja.
"Dengan patuhnya kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT nya ini bisa jadi evaluasi untuk meningkatkan penerimaan negara," tandasnya.(ra)
###