PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Tidak terima lahan yang dengan susah payah didapat melalui hasil jerih payah melalui mencicil diserobot pihak lain, para pemilik tanah yang merupakan para guru dan dosen, meminta Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk membantu menyelesaikan.
Jumlah lahan yang terletak di Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar tersebut sebanyak 3514 kapling atau sekitar 170 hektare yang dimiliki oleh 260 orang guru dan dosen. Lahan tersebut dikerjakan oleh sekelompok orang mengatasnaman kelompok tani.
Ketua PGRI Riau Prof Dr H Isjoni MSi dihadapan para pemilik tanah dikantor PGRI Riau, Kamis (13/03/14) mengatakan, tanah tersebut merupakan hak guru, jadi ia meminta kepada pihak-pihak yang telah menyerobot lahan dengan mengaku sebagai pemilik lahan, agar tidak lagi melanjutkan aktifitas pengerjaan lahan, karena itu adalah hak para guru.
"Jangan lah tanah para guru ini diganggu, karena dalam mendapatkan tanah itu para guru membayarnya secara mencicil dari tahun 1989, tanah itu adalah sah milik para guru, karena mereka telah memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)," tegas Isjoni.
Isjoni juga menambahkan bahwa upaya mencari kebenaran hukum yang dilakukan oleh para guru dan dosen tersebut akan didukung penuh oleh PGRI melalui LKBH, karena tanah yang dibeli melalui Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Provinsi Riau tersebut, bukan tanah ulayat dari pihak manapun.
"Mereka iutu sudah menanyakan perihal pengakuan mereka yang menggarap lahan dengan menyebut tanah tersebut tanah ulayat, melalui Badan Pertanahan Nasional (BKN) Kabupaten Kampar dan bahkan di BKN Provinsi Riau, lahan tersebut bukan tanah ulayat, dan sah sebagai lahan mereka para guru dan dosen," pungkasnya.
Ketua LKBH PGRI Riau, Drs Wirlisman SH menegaskan, pihaknya siap memperjuangkan hak-hak para guru yang dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab, LKBH PGRI akan terus mengawal proses hukum yang mana persoalan ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Wirlisman menegaskan, bahwa tidak alasan bagi para penyerobot lahan lagi yang menyatakan bahwa mereka menggarap lahan itu berdasarkan perintah salah satu datuk, dimana belakangan datuk dimaksud adalah Nasir Chalis yang merupakan Dosen di Universitas Islam negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, mengaku tidak terkait aktifitas mereka yang menyerobot lahan.
"Pak Nasir Chalis yang disebutkan oleh penggarap lahan telah langsung turun ke tempat itu, dan dengan tegas mengatakan tidak ada diantara mereka yang mengaku bekerja atas suruhannya mengenali dirinya, pak Nasir Chalis bahkan telah mengingatkan agar kepada mereka yang bekerja untuk menghentikan kegiatannya, karena lahan itu bukan tanah ulayat," ujar dia.
Karena itulah, Wirlisman menyebut kalau pihaknya akan terus membantu Polda Riau agar persoalan ini bisa secepatnya terselesaikan, baik melalui persoalan Perdata maupun secara Pidana. "Karena sudah jelas itu adalah haknya para guru dan dosen, jadi kita minta siapapun dibelakang mereka yang menggarap lahan itu, untuk segera menghentikannya, jangan lagi kami para guru ini diganggu," ungkapnya.
Ikut hadir dalam pertemuan yang berlangsung di aula Gedung guru Riau jalan jendral Sudirman tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati, dan para pemilik tanah yang merasa dirugikan. (ris)
###