Sidang Pledoi H . Basri , Pengacara Minta Majelis Hakim di Memperdatakan

Jumat, 14 Maret 2014 | 08:03:20 WIB
###

Rokan Hulu, utusanriau.co  - Kuasa hukum (pengacara H.Basri), Robinson pakpahan sh,  menyangkal kasus kliennya masuk pada ranah pidana, melainkan nasuk ke ranah perdata,  hal ini disampaikannya pada sidang pledoi (pembelaan terdakwa) kamis 13/3/2014 dalam persidangan di pengadilan negeri pasir pengarayan.

Menurut Robinson pakpahan sh, dipersidangan semua tuntutan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum (jpu) tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sehingga kita minta mejelis hakim pengadilan negeri untuk memperdatakan kasus kliennya H . Basri, karena jika dipidanakan sangat memberatkan terdakwa.

Robinson berharap agar pihak pengadilan negeri pasir pengarayan memenuhi permintaanya sebelum dilakukan sidang vonis, oleh majelis hakim, dan hari telah dilakukan sidang pledoi (pembelaan) dan penasehat hukum H . Basri agar sidang ptusan yang dilaksakan 19/3 mendatang ditunda.

sementara ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Dicky sh menolak permintaan dari kuasa hukum H basri, dan sidang putusan tetap akan dilaksanakan jika tida ada kendala yang fatal seperti terdakwa dalam keadaan sakit, atau tidak sehat.

Sementara jaksa penuntut umum (jpu), Jaidi sh, tetap pada tuntutan yang dilaksakan pada sidang 6/3 lalu yaitu dengan tuntutan 4 tahun kurungan karena sudah jelas bahwa H . Basri telah melakukan tindak pidana dengan kasus penggelapan uang kelompok tani siaga makmur sebesar Rp 7,2 miliar.' Ungkapnya saat dalam persidangan.

"Kita tetap dalam tuntutan sebelumnnya karena dia sudah terbukti melakukan penggelapan uang kelompok tania siaga makmur, dan H . Basri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.' Jelas Jaidi.

Jaksa penuntut umum, Jaidi sh minta  majelis hakim agar pada putusan yang direncanakan pada 19/3 minggu depan sesuai dengan tuntutan jpu, dan H . Basri harus dikum sesuai dengan perbuatan dan undang-undang yang berlaku.(Ar)

###

Terkini