Pekanbaru, utusanriau.co - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto menegaskan, tidak akan menghentikan kasus penganiayaan dengan tersangka Wakil Ketua Ombudsman RI non aktif Hj Azlaini Agus. Kasus ini akan terus dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Penegasan Robert ini disampaikannya kepada riauplus.com, kamis Kemarin (13/3/2014) saat dikonfirmasi tentang perkembangan kasus tersebut."Tidak akan dihentikan. Tetaplah ke pengadilan,"tegasnya.
Ketika ditanyakan kenapa Polresta tidak kunjung melakukan penahanan?Robert mengatakan, jika Azlaini masih kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik."Lagi pula kita kasian kan. Ibu-ibu lagi,"tuturnya.
Diwartawakan sebelumnya, Azlaini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus penamparan pegawai PT Gapura Angkasa Yana Novia (20). Aksi penamparan yang dilakukan Azlaini ini terjadi, pada tanggal 14 November lalu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Ketika itu, Azlaini berada di pintu 1 keberangkatan, saat akan menaiki bus yang akan mengantarkannya ke pesawat. Diduga, Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai penerbangan mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan. Selanjutnya, Azlaini menampar pegawai PT Gapura Angkasa Yana Novia.(rpc)
###