Demi Pelayanan Bersih, Bupati Serahkan Urusan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Satu Pintu

Jumat, 14 Maret 2014 | 06:03:16 WIB
######

Bengkalis, utusanriau.co - Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan kepada masyarakat diharapkan melakukan upaya pembersihan melalui tata kelola managemen pemerintahan yang baik (good govermance) dan sebagai pintuk masuk (entry point) bagi percepatan reformasi birokasi di daerah dengan fokus peningkatan kualitas penyelenggaran pelayanan publik.

Untuk menuju ke arah tersebut, Bupati Bengkalis Ir. H. Herliyan Saleh MSc, Jumat (14/3/2014)siang mengambil kebijakan satu pintu untuk segala wewenang rincian urusan wajib dan rincian urusan pilihan bidang urusan kewenangan melalui managemen inovasi pada unit layanan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) khususnya Pelayanan Terpadu.

Kondisi tersebut mencermati beberapa aturan-aturan khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan satu pintu dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) yang intinya mengintruksikan kepada seluruh Pemerintah daerah, baik Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera mempercepat peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam pengambilan kebijakan pelayanan satu pintu itu turut dihadiri Sekdakab Bengkalis H. Burhanuddin, para asisten Setdakab Bengkalis, dan kepala SKPD dilingungan Pemkab Bengkalis.

###

Bupati Herliyan menguraikan tujuan satu pintu pelayanan terpadu itu tidak lain, sebagai satu satu paket kebijakan iklim investasi yang tertuang dalam intruksi presiden (Inpres) nomor 3 Tahun 2006, "Oleh karena itu, daerah diharapkan terus memiliki prakarsa dalam melakukan perbaikan pelayanan, salah satu diantaranya dengan menerapkan pelayanan publik masa kini (new public management) yang memiliki ciri bahwa kewenangan berada pada petugas pelayanan dan pelanggan, menekankan pada pelayanan yang menyentuh hati serta perombakan visi dan misi pelayanan sebagai posisi pemerintah. Sejatinya dari yang “dilayani” menjadi yang melayani,"katanya.

Selain itu, sambung Herliyan penyerahan wewenang ini juga disertai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 813 Tahun 2004 tentang pelimpahan wewenang bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dari Bupati ke Camat se-Kabupaten Bengkalis.

"Perbun nomor 29 Tahun 2009 tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan yang dikelola Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan diharapkan hal ini bisa dilaksanakan segera,"katanya.

Menurutnya, selain Perbup, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 juga terdapat item atau bidang sebanyak 17 bidang urusan dari 31 bidang urusan wajib dan urusan pilihan yang terkait dengan aspek perizinan dan non perizinan sebanyak 256 rincian dari sub-sub bidang urusan.

"Rincian urusan tersebut, telah kita limpahkan proses administrasi, pelaksanaan, penerbitan dan penandatangannya, atas nama bupati sebanyak 201 rincian dari sub-sub bidang urusan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu, selain itu ebanyak 55 rincian kepada kecamatan,"terangnya. (adv/bp).

 

###

Terkini