Baru 6 Parpol yang Melaporkan Tim Kampanye

Ahad, 16 Maret 2014 | 07:03:30 WIB
ilustrasi###

Pelalawan, Utusanriau.co - Meski saat ini telah memasuki hari pertama kampanye, namun ternyata baru 6 partai politik saja dari 12 parpol yang melaporkan tim kampanyenya pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pelalawan.

Padahal menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2013, para caleg diwajibkan melaporkan tim kampanyenya pada Panwaslu paling lambat tanggal 15 Maret kemarin. "Tapi kenyataannya, baru enam partai saja yang melaporkan ke kami soal tim kampanyenya. Jadi hanya enam partai itu saja yang bisa melakukan kampanye rapat umum, selebihnya diharapkan aparat keamanan bisa bertindak untuk membubarkan," tegas Ketua Panwaslu Pelalawam, Ir Pandapotan, Minggu (16/3).

Pandapotan mengakui bahwa dirinya tak hapal enam partai yang telah melaporkan tim kampanyenya dan enam partai yang belum melaporkan tim kampanyenya. Namun yang jelas, bila ada partai yang belum melaporkan tim kampanyenya maka pihak keamanan berhak untuk membubarkan kampanye rapat umum tersebut.

"Kita kan sudah sepakat harus mengikuti aturan main, dan padahal pemberitahuan agar peserta melaporkan tim kampanyenya sudah diberitahukan jauh-jauh hari," tandasnya.

Dalam masa kampanye ini, sambungnya, apapun bentuk kampanye yang dilakukan oleh peserta; baik itu kampanye rapat umum, kampanye terbatas, dialogis maka peserta harus melaporkan tim kampanyenya. Jika tak mengikuti peraturan ini maka pihaknya dengan aparat keamanan akan membubarkan kampanye tersebut.

"Begitu juga dengan izin dari pihak kepolisian, maka peserta harus ada izin tersebut," katanya.

Disinggung soal peserta dari partai mana saja yang kampanyenya dibubarkan di hari pertama pelaksanaan kampanye, Pandapotan mengaku belum mendapatkan laporan dari anggotaya yang berada di kecamatan. Di hari pertama ini, Partai Nasdem yang mendapat giliran kampanye rapat umum di Pangkalankerinci informasinya tak jadi melaksanakan.

"Biasanya jika tak ada kampanye rapat umum, para caleg mendatangi ke rumah-rumah penduduk, dan ini yang harus kita pantau. Jangan sampai mereka tak melaporkan susunan tim kampanye dan kemudian tak melakukan kampanye rapat umum, akhirnya mereka menyiasatinya dengan mendatangi ke rumah-rumah penduduk," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya saat ini telah memberikan instruksi pada Panitia Pengawas Pemilu di tiap kecamatan untuk memantau kampanye masing-masing peserta dalam masa kampanye ini. Pemantauan ini meliputi surat pemberitahuan tim sususan kampanye dan surau izin dari kepolisian.

"Jika mereka tak ada memasukkan surat izin untuk tim susunan kampanye dan izin kepolisian, maka bis akita bubarkan kampanye tersebut," tutupnya serya mengatakan agar partai dan peserta pemilu diharapkan dapat mengikuti aturan main yang telah ditetapka oleh KPU. (ur2)

###

Terkini