KPU Bengkalis Batalkan Iklan Kampanye di Media Massa

Senin, 30 November 2015 | 09:11:15 WIB


BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar menyampaikan, bahwa iklan kampanye di media massa, senilai Rp. 560 juta dibatalkan, Senin (30/11/15).

Menurutnya, bahwa pembatalan tersebut dikarenakan sampai saat ini, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis yang melaksanakan lelang tersebut, baru menyelesaikan pelelangan mendekati pemungutan suara.

"Mengingat waktu pemungutan suara 9 Desember 2015 atau tinggal 9 hari lagi, jelas menjadi pertimbangan pihak KPU untuk membatalkan program iklan kampanye di media, sebab waktunya sudah tak memungkinkan, dan akhirnya kita sepakat untuk membatalkannya," tegas Defitri Akbar.

Sementara itu, pada pertengahan November 2015 pihak ULP sudah menetapkan CV Debby Mandiri Karya Teknik, selaku pemenang tender kegiatan pengadaan iklan kampanye di Media Massa.

Kendati demikian, pihak KPU tetap membatalkan program tersebut dengan alasan waktu yang sudah mepet dan pihak yang dimenangkan tersebut, masih dalam gugatan perusahaan lain, yang juga mengikuti lelang tersebut. (bp)

Terkini