Empat Kepala Daerah Kantongi Izin Cuti Kampanye

Senin, 17 Maret 2014 | 01:03:42 WIB

Pekanbaru, utusanriau.co - Empat orang Kepala Daerah di Provinsi Riau telah kantongi izin cuti kampanye, mereka masing-masin Bupati Siak, Syamsuar, Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, Bupati Rokan Hulu Achmad dan Bupati Kampar, Jefri Noer.

Hal itu dipastikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaporv Riau M Guntur kepada wartawan, Senin (17/03/14). "Jum'at lalu, surat izin cuti kampanye keempat Kepala daerah tersebut telah ditandatangani," kata Guntur.

Dijelaskan, sesuai dengan Undang-Undang, izin cuti kampanye bagi Kepala daerah tersebut hanya boleh dua hari kerja, sementara untuk Sabtu dan Minggu, Kepala daerah tidak perlu mengurus izin cuti.

"Hanya dua hari kerja dibolehkan, untuk Sabtu dan Minggu, karena memang hari libur, jadi jika ada Kepala daerah yang kampanye, mereka hanya perlu memberitahukan saja," jelasnya.

Untuk Kepala daerah lainnya, menurut Guntur masih diproses, seperti Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, dan Bupati Pelalawan M Harris. Untuk Bupati Pelalawan, diminta melakukan perubahan jumlah hari cuti, karena melebihi batas dua hari kerja sebagaimana yang ditetapkan.

Guntur menegaskan, bagi Kepala daerah yang merupakan Ketua partai politik, meski memiliki hak untuk berkampenye sesuai kebutuhan partai, sebagai pejabat, mereka juga harus memenuhi syarat sebagai pejabat, yakni harus mengurus surat izin cuti kampanye.

Mengenai sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengurus surat izin cuti, Guntur menjelaskan bahwa itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," Kalau untuk sanksi, itu kewenangan Bawaslu, meski demikian Kepala daerah harus mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya lagi.

Sementara untuk surat izin cuti kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Guntur menyebut tetap diusulkan, hanya saja apakah akan digunakan izin cuti tersebut atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur/Wakil Gubernur.

"Karena ada himbauan dari pak Presiden agar kepala daerah di Riau untuk lebih memfokuskan diri dalam menangani Karhutla, tapi kita tetap mengajukan permohonan cuti pak Gubernur/Wakil Gubernur, tinggal nantinya mau dipakai atau tidak itu hak mereka," pungkasnya. (ris)

Terkini