Bengkalis, Utusanriau.co - Polres Bengkalis melarang mobil angkutan barang dan sejenisnya digunakan untuk mengangkut massa dalam pelaksanaan kampanye calon legislatif. Sebab mobil jenis tersebut jika djadikan untuk sarana angkutan massa dapat membahayakan para penumpang yang mengikut kampanye Caleg ini.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Bengkalis AKP Roni Syahendra melalui Kanit Dikyasa IPDA Andri Saputra, Senin (17/3/2014) jelang siang. Menurut Andri, pihak kepolisian Polres Bengkalis jauh hari sebelum kampanye berlangsung pihaknya telah melakukan pelarangan Mobil barang untuk digunakan sebagai angkut orang.
Menurut Andri pihak Satlantas Polres Bengkalis sudah menyurati 12 Parpol agar tidak menggunakan mobil tersebut sebagai sarana pengakut massa berkampanye, "Kita sudah surati ke pihak parpol dari 3 minggu yang lalu, agar dalam melaksanakan kampanye tersebut untuk tidak menggunakan mobil angkutan barang,“ katanya.
Pihak Polres Bengkalis akan melakukan penilangan jika masih ada parpol yang melanggar peringatan dari pihak kepolisian dengan melakukan penilangan, “tapi lantaran surat peringatan pihak Kepolisian agar pihak parpol dalam melaksanakan kampanye tersebut tidak menggunakan mobil barang telah diterima, maka kami harapkan kerjasamanya agar pihak pimpinan Parpol menyampaikan pada anggotanya, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, “tambah Andri. (bp)
###