Jakarta, utusanriau.co - Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat keputusan pleno Komisi Pemilihan Umum yang mendiskualifikasi partainya di 10 kabupaten/kota dalam Pileg. PBB menggugat keputusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita akan ke Bawaslu hari Rabu (19/3), melaporkan kronologis soal dana laporan awal kampanye yang dianggap terlambat," kata Sekjen PBB, BM Wibowo Hardiwardoyo saat dihubungi Senin (17/3/2014) malam.
Menurut Wibowo, keputusan KPU tidak cermat sebab ada 5 kabupaten/kota yang memang tidak memiliki caleg PBB. Karena itu keputusan diskualifikasi di 5 wilayah yakni Kota Tomohon, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Toraja Utara dianggap tidak tepat.
"Tidak perlu didiskualifikasi karena memang tidak ada caleg kami disitu. Karena kami telat menjadi peserta pemilu jadi kami tidak sempat mengejar mempersiapkan caleg," jelasnya.
Dalam gugatannya ke Bawaslu, PBB mempermasalahkan pencoretan tiga wilayah yakni Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Menurutnya ada kesalahpahaman antara pengurus parpol dengan KPU setempat.
"Menurut KPU (laporan) tidak lengkap jadi suruh dilengkapi. Tapi laporan dari pengurus disana ngga ada tanda terima soal itu, jadi kami telat melengkapi," tuturnya.
Wibowo berharap KPU berlaku adil dalam memutuskan sanksi. Alasannya sejumlah parpol di beberapa wilayah melakukan kesalahan sama yakni telat melaporkan dana awal kampanye.
"Ada juga partai-partai yang telat di tempat lain tapi tidak alami diskualifikasi. Perlakuan dari KPU harus imparsial," sebutnya.
KPU mendiskualifikasi sebanyak 9 partai politik lantaran terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. Parpol terbanyak yang dibatalkan sebagai peserta pemilu ada di 25 kabupaten/kota.
Aturan soal sanksi bagi parpol yang terlambat melaporkan dana kampanye akan dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya diatur dalam UU 8/2012.
Sesuai tingkatan dimaksud adalah laporan dana kampanye parpol tingkat DPP dan caleg DPR RI ke KPU RI, parpol tingkat DPD dan caleg DPRD provinsi ke KPU Provinsi. Begitu juga tingkat Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota. (detiknews.com)