Hingga Maret, LKBH Korpri Tangani 14 Kasus

Rabu, 19 Maret 2014 | 05:03:39 WIB
###

Pekanbaru, Utusabriau.co - Hingga Maret 2014, Lembaga Konsultasi dan Bantuan hukum Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Riau telah menerima permohonan bantuan hukum untuk 14 kasus. Terbanyak dari Kabupaten Bengkalis.

Hal itu dikemukakan Ketua LKBH Korpri Riau Zulkifli Yusuf melalui Ketua Bidang Advokasi LKBH Riau H Syahruddin AB SH MH kepada utusanriau.co, Rabu (19/03/14) di Sekretariat LKBH Korpri Riau. "Hingga saat ini sudah 14 kasus yang kita tangani, baik untuk konsultasi hukum, maupun untuk pendampingan hukum," jelas Syahruddin.

Syahruddin menyebut, dari 14 kasus yang ditangani saat ini, tujuh diantaranya pemberian bantuan hukum bagi PNS Kabupaten Bengkalis yang terlibat kasus korupsi. Sisanya untuk kasus narkoba, dan masalah rumah tangga.

"Untuk Narkoba itu, anak PNS, karena LKBH tidak hanya memberi bantuan hukum bagi PNS bersangkutan, melainkan juga untuk keluarganya," Syahruddin menyebutkan.

Untuk PNS yang berada diluar lingkup Pemerintah Provinsi Riau, Syahruddin kembali menyebutkan bahwa selain mengajukan permohonan secara individu, PNS bersangkutan juga memerlukan rekomendasi dari Sekretariat Korpri setempat dan juga dari Bupati/Walikota. Dan pembiayaan dilimpahkan kepada yang bersangkutan atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kalau untuk PNS dilingkungan Pemprov Riau itu gratis. Karena sejauh ini, untuk LKBH itu, baru ditingkat Provinsi yang ada, karena itulah melalui sosialisasi yang kita lakukan pada beberapa tahun terakhir, kita mendorong daerah Kabupten/Kota untuk membentuk LKBH sendiri, sehingga bisa membantu anggotanya yang tertimpa masalah hukum," ungkapnya. (ris)

###

Terkini