Rokanhulu, utusanriau.co - Sidang kasus korupsi senilai 7,2 Milyar dengan terdakwa H Basri mantan ketua KUD Siaga Makmur Desa Tambusai timur sudah memasuki vonis, pada persidangan yang dilaksanakan Rabu (19/3) di Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan Keputusan Majlis hakim putusan majlis hakim vonis 3 tahun yang di potong masa tahanan.
Hukuman 3 tahun tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun kurungan atas perbuatan yang dilakukan oleh H Basri tersebut.Menurut Iman salah seorang warga Tambusai Timur yang sempat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa keputusan majlis hakim tersebut 3 tahun terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukannya selama ini, karena ratusan masyarakat yang telah dirugikan.Menurutnya hukuman yang pantas sesuai dengan tuntutan JPU 4 tahun kurungan dan tidak ada potongan masa tahanan.
"Sebenarnya hukuman yang cocok lebih dari 4 tahun, namun karena sudah diputuskan masjlis hakim kita hanya nurut, dan telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,"ujarnya.
Sementara itu Jaksa penuntut umum Zaidi SH juga mengatakan bahwa putusan majlis hakim tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang telah di sampaikan, dan vonis 3 tahun tersebut sudah sesuai dengan tuntutan kita, dan banding yang oleh terdakwa atas putusan tersebut tidak menyalahi aturan karena banding tersebut hak asasi manusia.
"Vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan kita, tuntutan 4 tahun vonis 3 tahun,"jelasnya.
Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa Robinson Pakpahan sangat menyayangkan vonis hakim tersebut,karena apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti,kasus penggelapan uang masyarakat tersebut dan hanya tuduhan beberapa orang yang dilaporkan kepada pihak berwajib dan terhadap putusan hakim tersebut pihaknya akan melakukan naik banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
"Kita akan banding, karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya tidak terbukti sama sekali,"ungkapnya.(Ar)
###