Bawaslu Riau Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Salah Satu Calon DPD RI

Kamis, 20 Maret 2014 | 07:03:12 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Bagian Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fitri Herianti, S.IP, M.Si,###

PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima satu laporan dari masyarakat terhada salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Riau yang diduga melakukan pelanggaran pemilU, Sejak dilakukanya kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 16 Maret 2014 lalu,

Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Bagian Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fitri Herianti, S.IP, M.Si, Rabu (19/3/2014) diruang kerjanya. "Hingga hari ke empat baru satu laporan yang masuk ke Bawaslu Riau dari masyarakat yang diduga ada melakukan pidana pemilu," jelasnya.

Namun,  Bawaslu masih belum bisa mempublis nama calon DPD yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu tersebut. "Kalau temuan memang belum ada ini merupakan laporan masuk, tapi kami belum bisa publish (siarkan) siapa calon DPD yang dimaksud karena masih dalam kajian Bawaslu," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Fitri saat ini laporan masyarakat tersebut masih digodog di Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) dan koordinasi dengan sentra gakumdu. Menurutnya laporan ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil saksi dan kepada terlapor juga diminta untuk mengklaridfikasi laporan tersebut. Namun, saat ini pihak terlapor masih berada di luar kota.

"Besok kita akan panggil saksi. Kita juga akan melakukan pemanggilan dengan pihak terlapor untuk melakukan klarifikasi nantinya. Namun, yang bersangkutan sedang tidak di Riau dan sudah kita hubungi," jelasnya.

Jika nantinya hal tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana kampanye akan diteruskan ke sentra gakumdu. "Kita lihat nanti seperti apa. Jika nanti hal memang kuat unsur-unsur pidana kampanye tentu akan kita teruskan," jelasnya.

Sementara itu, untuk hal lain Bawaslu belum ada menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye apakah itu politik uang atau hal-hal lainya.

Sedangkan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota se Riau, Bawaslu juga belum ada menerima laporan. Namun, jika nantinya ada temuan atau laporan akan diperoses oleh Panwaslu bersangkutan.

"Kita memang belum ada terima laporan dari Panwaslu. Tapi kalau ada temuan atau laporan dari masyarakat langsung dilakulan oleh Panwaslu dan biasanya kita mendapatkan laporan status temuan atau laporan tersebut," paparnya.

Menurut Fitri, Banwaslu juga sudah melakukan koordinasi dengan Panwaslu se Riau untuk melakukan pencegahan pelangaran-pelanggaran pemilu. "Karena lebih baik kita melakukan pencegahan dari pada nantinya banyak bermunculan pelanggaran. Namun, tetap jika ada pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan peraturan," tambahnya.

Bahkan untuk memaksimalkan kinerja sentra gakumdu juga suda diintruksikan 24 jam melayani masyarakat. Jika saja nantinya ada laporan-laporan masuk dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu.

"Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sebagai yang terlibat di gakumdu terus melakukan koordinasi dan on call 24 jam untuk melayani masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif ini juga ada terjadinya pelanggaran-pelanggaran," tutupnya. (ARD)

###

Terkini