BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Terkait dengan adanya terbitan buku yang mengandung ajaran unsur kekerasan sesuai informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru-baru ini. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, meminta terhadap kepala sekolah dan guru untuk melaporkan segera, untuk ditindak lanjuti.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Disdik Bengkalis Heri Indra Putra melalui Sekretaris Disdik Bengkalis Supardi, Minggu (24/01/16) bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Panduan Singkat Bagi Para Guru dan Orang Tua dalam Membicarakan Kejahatan Terorisme dengan Siswa dan Anak-anak.
“Anak usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi pekerti. Oleh karena itu, semua informasi yang diterima secara tayangan maupun tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan, paham kebencian, SARA, dan pornografi. Saya berharap kepala sekolah dan guru turut memantaunya, jika ditemukan adanya buku yang mengandung unsur kekerasan segera laporkan, ”ungkap Supardi sembari mengatakan masalah ini saat ini sedang hangat diperbincangkan di Kemendikbud RI.
Dikatakannya lagi, sesuai surat nomor 109/C.C2/DU/2016 tentang Bahan Ajar PAUD mengandung unsur kekerasan ini sudah disampaikan ke Disdik Bengkalis, dan tidak hanya Kabupaten Bengkalis, namun seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
“Buku yang dilarang beredar itu salah satunya adalah buku Anak Islam Suka Membaca, karangan Nurani Musta’in, terbitan Pustaka Amanah, Solo-Jawa Tengah, cetakan Tahun 2013. Informasi itu yang kita tangkap dari kementerian, ”tandasnya. (bp)
###