Rokan Hulu, utusanriau.co - Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu juga Caleg Partai Demokrat dari Dapil Tiga, Syafrianto, SE minta KPU Riau tidak mengorbankan hak suara masyarakat di lima desa sengketa tapal batas antara Kabupaten Rohul dan Kampar.
Menurutnya, dalam hal ini, masyarakat terkesan dipaksakan untuk memilih Caleg asal Kampar, padahal selama ini mereka tidak kenal satu pun dari mereka. Dampak hal itu, katanya, akan menyebabkan lima desa sebagai daerah rawan politik.
"Beri kesempatan agar memilih Caleg yang mereka kenal. Tidak mungkin mereka memilih kucing dalam karung," kata Syafrianto di Gedung DPRD Rohul, Kamis (20/3/2014).
Adanya keputusan Mahkamah Agung (MA), diakuinya sudah menyebabkan lima desa tidak kondusif. Padahal, selama ini, sudah terlaksana banyak program nyata dari Pemkab Rohul, termasuk pembangunan jalan.
"Masyarakat lima desa sudah komitmen dengan Pemkab Rohul selama ini. Namun, adanya kebijakan KPU Riau dapat menggangu pesta demokrasi, karena bisa saja enam ribu pemilih disana tidak memilih akibat bingung (Golput-red)," ungkapnya.
Politisi Demokrat itu menambahkan, jika pemilih di lima desa sengketa tetap dipaksakan memilik Caleg asal Kampar, hal itu juga akan mencederai politik dan akan beresiko Golput besar-besaran.
"Demi lancarnya dan mengajar masyarakat berpolitik, biarlah mereka memilih orang yang mereka kenal," ujarnya.
Syafrianto juga mengimbau Pemrov Riau, Polda Riau dan KPU Riau, turun ke lapangan bersama untuk menjaga Pemilu Pileg 2014 lancar di lima desa.
Di lain tempat, Ketua KPUD Rohul Fahrizal mengatakan sesuai Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (Sidarlih) untuk pemutakhiran data pemilih KPU RI, lima desa sengketa tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Rohul, namun dipindahkan Kampar. Nantinya ada 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disana.
Baru-baru ini, Bupati Rohul Drs. H. Achmad, M.Si juga meminta KPU Riau untuk turun ke lapangan dan menanyakan selera masyarakat lima desa sengketa, apakah mau memilih Caleg Rohul atau Kampar. Hal itu dilakukan, karen memilih merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
"KPU Riau harusa turun ke lima desa. Tanyakan apa kemauan masyarakat. Jadi tolong hargai hak mereka sebagai rakyat," minta Achmad. **(Ar)
###