Pekanbaru, utusanriau.co - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah mengeluarkan keputusa, terkait konflik antara PT Bank Riau Kepri (BRK) dan PT Waskita. Ada beberapa keputusan yang harus dijalankan kedua belah pihak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau Syahrial Abdi, Jumat (21/3/14) di Kantor Gubernur Riau."Keputusan BANI itu, ada kewajiban masing-masing (yang berperkara) untuk menjalankannya,"kata Syahrial.
Dikatakan Syahrial, BANI telah memutuskan agar PT BRK untuk membayarkan uang pengerjaan proyek Menara BRK sesuai kontrak."BRK wajib bayar sebesar Rp214.969 miliar,"sebutnya.
Ketika ditanyakan apa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT Waskita?Syahrial mengaku, tidak mengetahui pasti."Ada sama mereka, saya tidak tau,"tuturnya.
Bahkan kata Syahrial, BANI juga memutuskan kedua pihak untuk melaksanakan putusan itu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan."Saya tidak tau pasti, apakah yang Bank Riau 30 hari atau Waskita 45 hari,"jelasnya.
Syahrial tidak menampik, jika uang kontrak yang harus dibayarkan PT BRK itu, tidak sesuai dengan anggaran yang diajukan oleh Waskita. Karena dalam gugatannya, Waskita mengaku masih ada selisih pembayaran mencapai Rp300-an miliar.
(sumber: riauplus.com)
###