BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO – Pengambil Alihan salah satu Satker Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), dalam memberlakukan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten-red) ke Pemerintah Tingkat I (Provinsi-red), akan menimbulkan berbagai persoalan dalam bidang energi ini.
Sebab, khusus untuk Kabupaten Bengkalis sendiri, ditahun 2016 ini, telah menganggarkan mencapai Rp 70 Milyar Rupiah, dan kini anggaran untuk kebutuhan masyarakat terutama untuk bidang pembanguan jaringan listrik terancam akan menjadi Silpa, sebab tidak akan terealisasi pelaksanaannya di tahun 2016 ini.
Kekhawatiran ini, disampaikan langsung oleh Kepala Distamben Kabupaten Bengkalis, TS. Ilyas baru baru ini, bahwa dengan dimulai memberlakukan undang-undang itu, ketika proses lelang berjalan, tapi tiba-tiba Distamben, bagaimana pertanggungjawaban anggarannya nanti.
Adanya pemindahan kewenangan dan penghapusan Satker Distamben, hingga sampai saat ini menurutnya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.
"Namun, tetap akan menimbulkan berbagai persoalan, sebab Rp. 70 Milyar yang kita anggarkan ini, untuk jaringan listrik di pelosok pelosok desa, seandainya tahun ini Distamben diambil alih Provinsi, bagaimana nasib mereka nanti, sebab jika sudah diambil alih, kita tidak bisa melaksanakan kegiatan dan yang jelas tidak bisa memenuhi kepentingan masyarakat,"ungkapnya. (bp)
###