Waspadai, Lesbian Gay Biseksual Transgender Masuk Kampus?

Kamis, 18 Februari 2016 | 05:02:12 WIB
kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semestinya tidak boleh masuk kampus, foto Int###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Entah siapa memulai, beberapa bulan terakhir berita seputar LGBT begitu santer terdengar. Dibahas dalam beberapa kali kesempatan, tidak hanya muncul di media-media elektronik dan koran tapi juga dibahas dalam sebuah talkshow dan berbagai kesempatan lainnya.

Sadar atau tidak, kelompok penyuka sesama jenis yang menamakan diri mereka LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) semakin merebak di berbagai wilayah di Indonesia. Di Riau sendiri, sudah ada orang tua yang melaporkan anaknya ke institusi tertentu, karena melihat “perubahan” ada anak  yang masih duduk di SLTA.

“Kalau setingkat SLTA saja sudah ada yang berprilaku menyimpang seperti itu, maka jangan heran kalau di jenjang pendidikan yang lebih tinggi (perkuliyahan,red) juga ada. Lebih bahaya lagi kalau erani eksis di kampus, karena hal itu dinilai dapat merusak citra universitas sebagai wadah intelektual kaum terpelajar, “terang Ketua Prodi Hukum Islam STAIN Bengkalis, Muhammad Ashubli, Kamis (18/02/16).

Dijelaskan Kepala Jurnal AKADEMIKA STAIN ini, bahwa hak kaum LGBT sebagai warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama di mata Undang Undang (UU). Hanya saja tidak serta-merta diartikan Komunitas LGBT bisa masuk kampus.

“Ini gawat. Apalagi masing-masing universitas pasti punya kode etik baik pimpinan, dosen, mahasiswa, atau karyawan. Dan pastinya, jika ada yang menyimpang seperti itu harus tetap diwaspadai, “sebut mantan Reporter salah satu TV Nasional  ini.

Selain itu, Subli  berpesan kepada mahasiswa serta kampus-kampus yang ada di Riau melakukan pemantauan terhadap aktivitas-aktivitas yang dinilai bisa menodai marwah perguruan tinggi. “Barometer universitas itu ada tiga, kebaikan, kebenaran, dan keindahan. Jangan sampai barometer ini menodai dunia pendidikan, ”tuturnya.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan Menteri Riset dan Perguruan Tinggi,  M. Nasir menegaskan, organisasi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak boleh masuk kampus. Organisasi kelompok ini tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.

Nasir berkomentar menanggapi keberadaan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia (UI) yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT. Dia menegaskan LGBT tak boleh masuk di kampus-kampus. "Saya melarang di semua perguruan tinggi di Indonesia yang berada di bawah Kemenristek Dikti, “tegas Nasir. (bp).

###

Terkini