Jakarta, utusanriau.co - Hingga hari ke-7 masa kampanye, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan pelanggaran terkait keterlibatan anak di dalamnya. Namun, terdapat perbaikan dari waktu ke waktu.
"Hingga hari ke-7, KPAI mash menemukan pelanggaran terkait pelibatan anak yang dilakukan parpol saat kampanye terbuka, sungguhpun sudah mulai ada perbaikan," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (22/3/2014) malam.
KPAI juga mencatat adanya perbaikan signifikan yang dilakukan PKS. Setelah adanya sosialisasi pelarangan untuk melibatkan anak dalam kampanye, partai ini menyediakan tempat penitipan anak saat pelaksanaan kampanye terbuka.
"Hal ini sesuai dengan rekomendasi KPAI sebelumnya. Dengan memberi contoh pembentukan 'Day care for Election' di beberapa titik, termasuk di Posko KPAI dengan melibatkan partisipasi masyarakat," jelas Asrorun.
Namun, KPAI masih menemukan adanya adegan-adegan erotis menjurus pornografi yang dilakukan pengisi acara saat kampanye terbuka partai. Padahal di antara penonton dan pesertanya terdapat anak-anak.
KPAI mengecam pelaksanaan kampanye yang menyajikan hiburan menjurus pornografi yang melanggar hukum serta melanggar prinsip perlindungan anak.
"KPU, Bawaslu dan Kepolisian perlu mengusut tuntas dan memprotes secara hukum dugaan tindak pidana ini," imbuhnya.
Asrorun mengimbau parpol berkampanye dengan tetap menjaga norma
hukum dan kesusilaan, serta menjaga komitmen perlindungan anak. Tak hanya itu, dia mengungkapkan KPAI menerima aduan masyarakat terkait beberapa caleg yang menelantarkan anak dan memiliki rekam jejak buruk dalam perlindungan anak.
"Secara khusus sedang didalami. KPAI terus melakukan pemantauan dan mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan rekam jejak caleg yang bermasalah dengan anak," ucap Asorun. (detiknews.com)