Jakarta, utusanriau.co - Pihak Kementerian Keuangan protes dengan kebijakan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) yang ternyata masih mengkonsumsi bensin subsidi jenis premium. Padahal mobil ini sudah banyak mendapatkan banyakj insentif pajak dari negara.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, program LCGC ini harusnya tidak menambah beban negara dengan konsumsi bensin subsidi. Apalagi, spesifikasi mesinnya adalah untuk bensin RON 90 atau jenis pertamax.
Karena itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengirim surat kepada Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk evaluasi dari program LCGC.
Soal penggunaan BBM non subsidi untuk LCGC adalah janji dari Kementerian Perindustrian selaku pemrakarsa program LCGC. Sehingga dalam pelaksanaannya harus dilakukan evaluasi soal capaian yang bisa dipenuhi.
Bambang menuturkan, hingga saat ini masih banyak mobil LCGC yang menggunakan bahan bakar premium.
"Artinya kita diskusi soal LCGC di awal itu, ada pemahaman LCGC tidak boleh ada beban di subsidi BBM. Jadi artinya mesinnya harus didesain untuk bensin RON 90 atau lebih. Tetapi kenyataannya di lapangan banyak mobil LCGC yang tetap mengkonsumsi bensin di bawah RON 90," kata Bambang di kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (22/3/2014).
Menurut Bambang, pada prinsipnya, mobil LCGC dilarang atau tidak diperbolehkan menggunakan bahan bakar jenis premium. Saat pertama kali ide LCGC dicetuskan, justru untuk menekan dan mengurangi penggunaan bahan bakar premium.
"Nah ini yang kita pertanyakan karena tidak sesuai dengan harapan kita punya industri mobil yang efisien yaitu mobilnya bagus dan tidak memberatkan negara. Artinya kita bisa saja membuat mobil murah tetapi memberatkan uang negara. Kita inginnya mobil murah yang tidak memberatkan negara," tuturnya.
Kemnkeu mengaku kesulitan karena peraturan menteri yang mengatur kewajiban penggunaan bahan bakar non premium untuk mobil LCGC belum dikeluarkan Kementerian Perindustrian.
"Kita sudah minta dari dulu (peraturan menteri perindustrian) dan dari awalnya karena kita tidak masuk lebih awal karena kita hanya mengatur di PP untuk perubahan PPnBM (pajak penjualan barang mewah). Teknisnya kita nggak bisa kontrol lagi. Kita hanya punya komitmen tadi silakan buat mobil murah supaya industri kita tumbuh dan mobil Indonesia tetapi jangan memberatkan anggaran negara," katanya.
Padahal Kementerian Keuangan telah memberikan insenstif atau keringanan pembebasan bea masuk untuk komponen impor mobil LCGC termasuk PPnBM. Dengan syarat utama, mobil LCGC yang diproduksi harus menggunakan BBM non subsidi.
"Insentif memang itu. Besarannya saya nggak ngomong angkanya. Dari jumlahnya tidak besar untuk mengurangi anggaran," cetusnya. (detikfinance.com)
###