Herliyan: Pembakar Lahan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ahad, 23 Maret 2014 | 05:03:30 WIB
###

Bengkalis, Utusanriau.co - Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh kembali menegaskan kepada masyarakat maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pelaku Karhutla bisa terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
 
“Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat akan hukum, saya minta saudara saudara yang ada di Kab. Bengkalis ini tidak lagi melakukan pembiaran-pembiaran kebakaran yang terjadi di lahan milik masyarakat, karena sanksi dari kebakaran lahan dengan disengaja cukup berat, ” ujar Herliyan saat membuka Rakor Pemilu dan Karhutla di sejumlah Kecamatan beberapa hari terahir ini.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (Pasal 78 ayat 3). jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 78 ayat 4.

Begitupun para pelaku pembakaran hutan dan lahan, sambungnya. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi terberat adalah pidana penjara minimal tiga tahun, dan denda Rp 3 Miliar. Sedangkan hukuman maksimal 10 tahun  

Masalah Karhutla di Provinsi Riau Khususnya di Kabupaten Bengkalis itu sudah menjadi kasus Internasional. (adv/bp)

###

Terkini