Rengat, Utusanriau.co - Hari-hatilah bagi caleg peserta Pemilu di Inhu. Bagi yang melanggar aturan, nama-namanya akan disampaikan ke publik.
“Insyaallah dalam masa tenang nanti kita akan menyampaikan ke publik siapa saja Caleg yang sudah melakukan berbagai pelanggaran selama ini. Pelanggaran yang dilakukan Caleg tersebut sudah ada kriteriannya dan sudah merupakan perintah dari Banwaslu Pusat,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Inhu Mas'ud, akhir pekan lalu.
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg tidak hanya dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah beberapa kali ditertibkan. Baik itu berupa baleho, spanduk dan pemasangan APK lainnya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Tetapi Panwas juga melakukan pengawasan dalam masa kampanye saat ini diantaranya menyangkut money politic, blak camphagne, penggunaan fasilitas negara dan lain sebaginya. Pelanggaran tersebut nantinya akan diakumulasi sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan Panwas,” jelas Mas'ud.
Menurutnya pengakumulasian pelanggaran Caleg tersebut dikupulkan dari data yang berasal dari pengawas tingkat desa/Kelurahan (PPL). Panwas tingkat Kecamatan serta juga berasal dari laporan berbagai lapisan masyarakat yang sampai ke Panwas.
“Jadi dalam menyampaikan Caleg yang melanggar aturan ke publik bukan hanya di Inhu saja tetapi di semua Kabupaten/kota sesuai dengan Instruksi Banwaslu Pusat. Nantinya terserah kepada masyarakat penilainnya terhadap Caleg yang mana yang akan dipilih, caleg yang melanggar aturan atau caleg patuh aturan,”jelas Mas'ud. (ds)
###