Jakarta, utusanriau.co - Kekayaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang tidak dilaporkan ke KPK melanggar Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (SE Menpan). Dalam SE tersebut dinyatakan pejabat eselon I wajib melampirkan LHKPN dengan lengkap ke KPK sebelum diangkat.
Nurhadi diangkat sebagai Sekretaris MA pada 22 Desember 2011. Adapun SE tersebut dikeluarkan oleh Menpan Taufiq Efendi pada tiga tahun sebelumnya.
"Dalam pengusulan PNS untuk jabatan struktural eselon I atau yang setara kepada TPA agar mencantumkan data/informasi pemenuhan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berupa nomor harta kekayaan, tanggal LHKPN terakhir dan jenis laporan," kata Taufiq dalam SE nomor SE/01/M.PAN/1/2008 yang dikutip detikcom, Senin (24/3/2014).
SE ini berdasarkan Pasal 2 UU No 28/199 tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberatasan Korupsi. Berdasarkan hal itu, maka pengangkatan pejabat harus mempertimbangkan unsur ketaatan dala penyampaian LHKPN kepada KPK.
"Menugaskan Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkapan (Baperjakat) instansi untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan tersebut serta tidak mengusulkan calon pejabat yang tidak memenuhi persyaratan unsur ketaatan dalam penyampaian LHKPN," ucap Taufiq.
Jika PNS tersebut belum taat menyampaikan KHPKN ke KPK, maka insntansi terkait dilarang mengusulkan PNS tersebut. Nurhadi sendiri dilantik oleh Ketua MA Harifin Tumpa beberapa bulan sebelum Harifin pensiun.
"Tidak melantik PNS yang akan diangkan dalam jabatan sebelum yang bersangkutan menyampaikan LHKPN," ujar Taufiq. (detiknews.com)